Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Pengusaha Ritel: Mal Bukan Klaster Covid-19

Aditya Pratama
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung langkah pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus Covid-19. Namun, upaya pembatasan seharusnya tak berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey menilai, pemerintah tak seharusnya membuat kebijakan yang mematikan pelaku usaha ritel yang selama ini berkelindan dengan pelaku UMKM. Dia menilai, pengetatan terhadap jam operasional mal seharusnya tak diperlukan. Sebagai informasi, dampak dari pembatasan kegiatan mal harus tutup lebih cepat yakni pukul 19.00.

"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini. Kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (9/1/2021).

Roy mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya mendukung agar Indonesia terlepas dari pandemi Covid-19. Apalagi, sebentar lagi vaksinasi akan segera dimulai.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono soal isu Demo Agustus: Saya Yakin Jakarta Bulan Ini Aman dan Nyaman

2 hari lalu

Heboh Pemasangan Pagar Tinggi di Mal, Sahroni: Jangan Menakutkan Masyarakat!

3 hari lalu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

3 hari lalu

Heboh Mal Pasang Pagar Tinggi, Pengamat Ingatkan Pemerintah Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal