Kempat, RUU BUMN mengatur business judgment rule. Kelima, RUU BUMN juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.
"Enam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN," tuturnya.
Ketujuh, dia menyampaikan, RUU BUMN juga mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.
Kedelapan, RUU BUMN juga mengatur aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas guna menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
"Sembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara," ucapnya.
"Sepuluh, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya. Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah RI dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," kata Eko.