Pembentukan Danantara Diatur dalam RUU BUMN yang Sepakat Dibawa ke Paripurna

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," katanya.

Kempat, RUU BUMN mengatur business judgment rule. Kelima, RUU BUMN juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan. 

"Enam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN," tuturnya.

Ketujuh, dia menyampaikan, RUU BUMN juga mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.

Kedelapan, RUU BUMN juga mengatur aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas guna menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KAI Segera Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, Atasi Kekurangan Kereta

5 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

5 hari lalu

Pramono Minta Bantuan Danantara Bangun LRT, Rano Karno: Jakarta Milik Indonesia

7 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal