Pemerintah Akan Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Kamis (15/12/2022).

Agus menambahkan, selain memberikan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru, insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Adapun terdapat ketentuan dari insentif tersebut, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Suzuki Luncurkan Mobil Listrik Murah eSky Seharga Rp175 Jutaan, Apa Akan Masuk Indonesia?

3 hari lalu

Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Jamin Mitra Tetap Dapat Untung

4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

4 hari lalu

Mobil Listrik Bekas Mulai Diburu, Harga dan Kondisi Baterai Jadi Pertimbangan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal