JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan pasca keputusan MK,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas di tahun di tahun 2022.
“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” kata dia.