Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja dan Minta Jadikan Prolegnas di Tahun 2022 

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan pasca keputusan MK,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas di tahun di tahun 2022. 

“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Nasional
10 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Nasional
14 hari lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal