Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja dan Minta Jadikan Prolegnas di Tahun 2022 

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi undang-undang tersebut dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan pasca keputusan MK,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas di tahun di tahun 2022. 

“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026

Nasional
9 jam lalu

Airlangga Ungkap Tanah Merauke Baik untuk Pertanian, Lebih Unggul dari Australia

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Ungkap RI Pantau Harga Minyak usai Venezuela Diserang AS

Nasional
17 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Trump Incar Mineral Kritis RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal