Pemerintah akan Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom Singgung Hal Ini

Atikah Umiyani
ilustrasi kenaikan PPN 12 persen kemungkinan ditunda (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kemungkinan akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai hal itu tetap akan menyebabkan dampak jangka panjang.

Sebab, keputusan penundaan kenaikan PPN akan diimbangi terlebih dahulu dengan pemberian bantuan tunai, serta subsidi tambahan bagi masyarakat menengah dan ke bawah. Ia menilai kebijakan ini memiliki risiko tinggi. 

Apalagi menurutnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya ditunda, bukan dibatalkan.

"Artinya tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku di 2025," ujarnya saat berbincang dengan iNews.id, Kamis (28/11/2024).

Bhima menuturkan, apabila bantuan itu diberikan dalam kurun waktu 2-3 bulan, kemudian tarif PPN tetap naik menjadi 12 persen, maka dampak ke ekonomi tetap negatif. Alhasil, bantuan hanya bersifat temporer, sementara kenaikan tarif PPN 12 persen akan berimbas pada jangka panjang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

1 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

2 hari lalu

Prabowo bakal Luncurkan Layanan Perlinsos Digital 10 November

2 hari lalu

Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal