Pemerintah akan Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom Singgung Hal Ini

Atikah Umiyani
ilustrasi kenaikan PPN 12 persen kemungkinan ditunda (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kemungkinan akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai hal itu tetap akan menyebabkan dampak jangka panjang.

Sebab, keputusan penundaan kenaikan PPN akan diimbangi terlebih dahulu dengan pemberian bantuan tunai, serta subsidi tambahan bagi masyarakat menengah dan ke bawah. Ia menilai kebijakan ini memiliki risiko tinggi. 

Apalagi menurutnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya ditunda, bukan dibatalkan.

"Artinya tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku di 2025," ujarnya saat berbincang dengan iNews.id, Kamis (28/11/2024).

Bhima menuturkan, apabila bantuan itu diberikan dalam kurun waktu 2-3 bulan, kemudian tarif PPN tetap naik menjadi 12 persen, maka dampak ke ekonomi tetap negatif. Alhasil, bantuan hanya bersifat temporer, sementara kenaikan tarif PPN 12 persen akan berimbas pada jangka panjang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ekonom Soroti Pengetatan RAPBN 2027, Defisit Turun tapi Utang Naik

20 hari lalu

Luhut Kenang Perjuangan Hilirisasi Nikel: Dicibir, Ditekan dan Digugat ke WTO

30 hari lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Soroti Efek Domino ke Ekonomi RI

1 bulan lalu

Danantara Resmi Gabung Forum of Sovereign Wealth Funds, Ini Dampaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal