JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengakui insentif motor listrik yang diberikan sebesar Rp7 juta belum optimal. Hal itu dikarenakan persyaratan yang ditetapkan terlalu rigid dan menyebabkan penyerapan insentif tidak maksimal.
"Insentif ini memang relatif belum optimal harus kita akui, bahkan yang roda dua pun jangankan yang roda empat, yang roda dua dengan insentif Rp7 juta itu dirasakan kenapa jumlahnya masih sedikit, barang kalau kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan yang cukup rigid di sana," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam seminar InvestorTrust bertajuk Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menargetkan insentif motor listrik bisa terserap oleh sektor produktif seperti para pelaku UMKM.
"Kita menganggapnya kendaraan listrik ini insentifnya digunakan untuk sektor produktif, padahal sebenarnya seluruh masyarakat kalau lihat best practicenya di beberapa negara ya berhak untuk mendapat insentif itu," ujar dia.
Oleh karena itu, pemerintah mengatur ulang persyaratan penerima insentif motor listrik, yakni dengan menerapkan 1 kartu tanda penduduk (KTP) untuk 1 motor listrik.
"Dari sisi besarannya juga sedang kita review kembali, dan saya kira kami dengan teman-teman kementerian semuanya akan mencoba mendesain ulang kira-kira supaya insentifnya lebih berguna lagi," tuturnya.