Pemerintah bakal Bentuk Satgas Deregulasi, Evaluasi Aturan Impor

Suparjo Ramalan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini. 

Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.

Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

“Kan tadi udah dijelaskan Pak Menko kan tadi, akan membentuk Tim Satgas, Satgas deregulasi, tadi udah kan? Lagi disusun di Kemenko Perekonomian, kami juga menunggu,” ujar Budi saat ditemui usai Halal Bihalal Apindo, Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian. 

“Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
26 hari lalu

Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Nasional
30 hari lalu

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Ini Tugasnya

Bisnis
1 bulan lalu

TEI ke-40 Ditutup dengan Transaksi 22,80 Miliar Dolar AS, Mendag: Lewati Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal