Pemerintah Bakal Sanksi Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!

Suparjo Ramalan
ilustrasi pajak hiburan 40-75 persen untuk karaoke, diskotik hingga spa (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberi sanksi pada pengusaha yang menolak kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Penegasan Airlangga sekaligus merespons sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama. 

“(Asosiasi mengikuti regulasi lama, ada sanksi?) Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya,” kata Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). 

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

2 hari lalu

Prabowo Siapkan Rp31 Triliun untuk Bansos hingga Akhir 2026, Bantuan Pangan hingga Subsidi Upah 

2 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Airlangga, Suahasil hingga Rosan di Istana, Bahas Apa?

3 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal