Pemerintah Beri Subsidi Listrik, Ini Ketegorinya

azhfar muhammad
Petugas PLN mengecek data pemakaian listrik pelanggan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN, Gregorius, Adi Trianto, mengatakan subsidi listrik diberikan kepada konsumen rumah tangga, rumah ibadah dan sekolah, serta kelompok bisnis dan industri berdasarkan kategori tertentu. 

Dia menjelaskan, untuk konsumen rumah tangga, subsidi diberikan kepada konsumen yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. 

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022). 

Menurut dia, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bahlil Laporkan Kompensasi dan Subsidi Listrik Capai Rp210 Triliun: Masih On the Track

Nasional
11 hari lalu

Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf

Nasional
15 hari lalu

BNPB Pastikan Jaringan Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen

Nasional
16 hari lalu

PLN Pulihkan Listrik RSUD dan Posko Pengungsian di Aceh Tamiang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal