“Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun,” ujar Gregorius.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi,” ungkap Gregorius.
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, lanjutnya, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebu5 ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Dia menambahkan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga masuk dalam golongan subsidi ini. "Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)," tutur Gregorius.