Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan yang membatasi impor garam industri. Hal tersebut dikeluhkan oleh para pelaku industri farmasi atau mamin (makanan minuman) karena belum tersedia garam di dalam negeri yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Namun demikian, kebijakan tersebut kini direlaksasi hingga tahun 2027 dengan target membangun pabrik garam sendiri di dalam negeri. Bahkan Indonesia dinilai mampu swasembada garam pada periode tersebut.
"Kemarin itu ada aturan, bahwa untuk industri tidak diperbolehkan impor garam mulai Januari 2025. Padahal kita belum jadi industrinya, baru tahun 2027, maka disepakati (relaksasi impor)," ucapnya.