Pemerintah Larang Penerbangan Pesawat Charter Selama Larangan Mudik

Fahreza Rizky
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang penerbangan pesawat charter atau sewa selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dilarang.  

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Budi menyarankan jika ada tenaga kerja yang ingin pulang ke Tanah Air menggunakan moda transportasi tersebut disarankan untuk menundanya.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetapi tetap ke Indonesia tapi menunda," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan perjalanan orang menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah setidaknya terbagi dalam tiga jenis. Pertama, pengetatan pasca larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sementara pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan

Nasional
19 hari lalu

85 Persen Perjalanan Kereta Api Telah Pulih usai Terdampak Banjir di Jateng

Nasional
20 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
1 bulan lalu

Menhub Ungkap Izin Berlayar KM Putri Sakinah sebelum Tenggelam di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal