Sementara itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kelak, aturan itu memuat siapa saja kendaraan yang berhak memakai BBM bersubsidi dilihat berdasarkan kriterianya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati pun mengatakan aturan anyar itu hingga kini masih diproses.
"Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko," urai Erika.