JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Hal ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan kenaikan HET beras premium ini diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ucap Arief melalui keterangannya dikutip Minggu (10/3/2024).
Arief memaparkan setelah tanggal yang dijelaskan maka HET akan mengikuti aturan yang Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Dengan begitu, stok beras akan mudah ditemui masyarakat di pasaran.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10/3) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," tutur dia.