JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang masa pembebasan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Sedianya pembebasan pungutan ekspor sawit tersebut berakhir pada akhir Agustus lalu.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. Adapun pernpanjang tersebut dilakukan untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).
“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor 0 dolar AS, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," kata ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor.
Pemerintah sebelumnya menurunkan pungutan ekspor menjadi 0 dolar AS per ton sejak 15 Juli-31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga TBS di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.
Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor. Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.