PN Jaktim Tak Izinkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jaktim, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming, nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
Meski demikian, PN Jaktim kembali menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang berlangsung.