Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) usai rapat koordinasi membahas regulasi distribusi pupuk subsidi. (Foto: Suparjo Ramalan)

Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk. 

“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.

Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). 

Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” tuturnya.

Adapun, pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Nasional
7 hari lalu

Zulhas Jadi Ketua Tim Koordinasi Program MBG, Ini Tugasnya

Nasional
7 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
8 hari lalu

Setahun Kinerja Pangan Nasional, Zulhas: 0 Persen Impor Beras, Surplus 4 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal