Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) usai rapat koordinasi membahas regulasi distribusi pupuk subsidi. (Foto: Suparjo Ramalan)

Artinya, sebelum sampai ke tangan petani, pupuk yang sudah dikirim oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) masih harus menunggu surat keputusan (SK) Gubernur, lalu SK Bupati.

Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk. 

“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.

Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). 

Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” tuturnya.

Adapun, pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

21 jam lalu

HUT ke-28 PAN, Zulhas Kampanyekan Lapor PAN untuk Bantu Warga Kesulitan Pangan hingga Pendidikan

13 hari lalu

Zulhas Soroti Kopdes Merah Putih Dibangun di Atas Gunung: Kita Tertibkan

30 hari lalu

Zulhas Pastikan Program MBG buat Pesantren akan Dipercepat, Tak Perlu Bangun Dapur Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal