Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk.
“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.
Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan).
Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” tuturnya.
Adapun, pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).