Ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan. Seperti pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.
Keempat, suntikan dana BUMDes tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
"Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui pengguna dana desa ini, sehingga kami berharap peranan BUMDes bisa semakin berkembang," ucapnya.
Dengan berkembangnya BUMDes, diharapkan ke depannya BUMDes bisa memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi atau meningkatkan nilai tambah produksi.