Pemerintah Tambah Anggaran Subsidi, Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Stok untuk Percepatan Musim Tanam

Suparjo Ramalan
Dengan adanya penambahan subsidi, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk di Indonesia untuk mendukung percepatan musim tanam awal tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk menjaga kontribusi sektor pertanian tersebut, pihaknya terus menjaga ketersediaan pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi. Selain itu, otoritas juga mempermudah mekanisme penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Pupuk Indonesia, lanjut Bob, mendapat mandat untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional, memberikan dukungan penuh terhadap program percepatan tanam dengan menyediakan pupuk subsidi dan nonsubsidi.

“Selama musim tanam ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dukungan bagi petani agar bisa mendapatkan hasil yang optimal di musim panen nanti,” kata Bob.

Hingga 31 Desember 2023, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi mencapai 1.744.302 ton atau setara 236 persen dari ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah. Angka stok ini terdiri atas pupuk bersubsidi sebesar 1.215.280 ton dan pupuk non-subsidi sebesar 529.022 ton. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kereta Khusus Petani-Pedagang Beroperasi, Angkut Hasil Bumi dengan Cepat

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Janji Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh

Nasional
15 hari lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Nasional
15 hari lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal