Lebih lanjut dia mengatakan, perkembangan ekonomi digital di Indonesia pada aktivitas belanja online melalui e-commerce semakin pesat selama masa pandemi Covid-19. Itu akibat pembatasan mobilitas masyarakat yang menghambat aktivitas belaja offline karena mal atau pusat perbelanjaan ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia menjelaskan, perkembangan e-commerce di ASEAN juga tumbuh signifikan. Saat ini kontribusi e-commerce di ASEAN mencapai 7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun nilai transaksi e-commerce di ASEAN diprediksi mencapai 200 miliar dolar AS pada 2025.
Untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce, dia mengatakan, pemerintah bersama DPR tengah melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“RUU tersebut, di antaranya mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber,” tuturnya.