Pemerintah Wacanakan WFH untuk Atasi Polusi Udara, Ini Tanggapan Kadin DKI

Ikhsan Permana SP
Polusi udara di Jakarta sangat membuat pemerintah mewacanakan penerapan Work From Home (WFH). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi wacana pemerintah memberlakukan work from home (WFH) atau hybrid working untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek. 

Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan, penerapan WFH atau hybrid working style berpotensi menurunkan produktivitas Pengusaha Swasta dan berpotensi membuat banyak pekerjaan terbengkalai.

Saat ini, lanjutnya, para pelaku usaha tengah berjuang untuk membenahi lini bisnisnya yang terpukul dampak pandemi Covid-19. Jika WFH kembali diberlakukan, maka upaya pelaku usaha untuk bangkit akan menghadapi kendala.

"Kalau untuk secara mendadak diterapkan kepada kalangan pengusaha, tentu ini berat dan bisa jadi sebagian Pengusaha khususnya UMKM menolak," ungkap Diana kepada MPI, Jumat (18/8/2023).

Menurut dia, bila tujuan penerapan hybrid working hanya untuk mengurangi polusi udara, ada baiknya diatur soal penerapan genap-ganjil yang diperluas. Dalam arti, tidak hanya kendaraan roda empat, tapi juga roda dua. Atau bisa juga dengan penerapan WFH mulai dari anak-anak sekolah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Waketum Kadin AYP Dukung PKKMB MNC University, Dorong Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri

Bisnis
1 bulan lalu

Kadin Gandeng Google Indonesia untuk Percepat Digitalisasi dan Perluas Akses Pasar UMKM

Nasional
2 bulan lalu

Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal