Pemenuhan kewajiban tersebut sejalan dengan Perjanjian Perdamaian PKPU yang sebelumnya telah disahkan melalui putusan homologasi PN Jakarta Pusat, dan dalam implementasinya turut diselaraskan dengan fokus misi transformasi yang berjalan.
Penyelesaian kewajiban Garuda Indonesia tersebut telah dirampungkan terhadap 254 kreditur yang memiliki nilai tagihan hingga Rp255 juta, dengan total nilai tagihan yang dibayarkan mencapai hingga Rp15.432.720.782.
“Dirampungkannya pemenuhan kewajiban terhadap kreditur tersebut menjadi penanda penting atas capaian akselerasi kinerja usaha yang semakin solid,” ucap Irfan.
Selain itu, Perseroan juga secara bertahap akan berupaya mengakselerasikan pemenuhan kewajiban usaha untuk kreditur dengan klasifikasi lainnya, selaras terhadap komitmen implementasi perjanjian perdamaian.
Lebih lanjut, dari aspek operasional GIAA mencatatkan pertumbuhan angkutan penumpang sebesar 98,2 persen menjadi 1,8 juta penumpang. Kemudian, Garuda mencatatkan pertumbuhan angkutan penumpang penerbangan internasional lebih dari 438 persen menjadi 363.000 orang dari sebelumnya berjumlah 66.000 penumpang.
Sedangkan untuk penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia sebagai mainbrand mencatatkan pertumbuhan lebih dari 72 persen menjadi 1,4 juta penumpang.
“Kami optimistis outlook kinerja yang saat ini terefleksikan melalui capaian kinerja usaha di kuartal I 2023 ini dapat menjadi pondasi penting atas langkah akseleratif kinerja usaha yang ke depannya,” tuturnya.