PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan yang tinggi, yaitu sebesar 20,5 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh kebijakan skema penarikan pajak efektif rata-rata (TER) seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. PPN Dalam Negeri dan Impor juga tumbuh kokoh seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan.
Perpajakan DKI Jakarta 2024 mencapai target yang ditetapkan, menunjukan resistensi dan kondisi ekonomi DKI Jakarta yang kian membaik. Selama bulan Desember 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp12,03 Triliun, tumbuh sebesar 51,11 persen (yoy).
Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yakni sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan. Realisasi penerimaan bulan Desember 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp95,76 Triliun, atau 100,21 persen dari target.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani wajib pajak dengan sepenuh hati.