Pengamat Soroti Uang Pensiun Menteri yang Hanya Jabat 1-2 Bulan: Mubazir!

Suparjo Ramalan
ilustrasi pelantikan menteri jelang Jojowi lengser. Pengamat soroti uang pensiun menteri yang mubazir (Foto: iNews.id/Raka Dwi)

“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima kepada iNews.id. 

Adapun, tunjangan pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dari beleid tersebut, Pasal 10 mencatat bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lebih lanjut, Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan. 

Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Tak hanya itu, Bhima memandang disaat yang sama beban negara masuk dalam pos belanja pegawai, yang totalnya sudah jumbo Rp460,8 triliun atau setara 18 persen dari belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal pum sedang sempit, ada kekhawatiran defisit APBN kian melebar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Nasional
3 hari lalu

Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes RI untuk Oman Merangkap Yaman

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Ombudsman 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Ini 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal