Pengamat Soroti Uang Pensiun Menteri yang Hanya Jabat 1-2 Bulan: Mubazir!

Suparjo Ramalan
ilustrasi pelantikan menteri jelang Jojowi lengser. Pengamat soroti uang pensiun menteri yang mubazir (Foto: iNews.id/Raka Dwi)

“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima kepada iNews.id. 

Adapun, tunjangan pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dari beleid tersebut, Pasal 10 mencatat bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lebih lanjut, Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan. 

Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Tak hanya itu, Bhima memandang disaat yang sama beban negara masuk dalam pos belanja pegawai, yang totalnya sudah jumbo Rp460,8 triliun atau setara 18 persen dari belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal pum sedang sempit, ada kekhawatiran defisit APBN kian melebar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Presiden ke Para Menteri: Jangan Setia kepada Prabowo tapi ke Rakyat!

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Takjub Anak Pengungsi Agam Hafal Nama Menteri: Pintar Juga Kau

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Ingatkan Para Menteri: Dimaki Tenang Saja,  yang Penting Tetap Kerja untuk Rakyat

Nasional
20 hari lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal