“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima kepada iNews.id.
Adapun, tunjangan pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dari beleid tersebut, Pasal 10 mencatat bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lebih lanjut, Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan.
Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.
Tak hanya itu, Bhima memandang disaat yang sama beban negara masuk dalam pos belanja pegawai, yang totalnya sudah jumbo Rp460,8 triliun atau setara 18 persen dari belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal pum sedang sempit, ada kekhawatiran defisit APBN kian melebar.