Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya

Suparjo Ramalan
BP Tapera memastikan tidak semua pensiunan PNS memperoleh pengembalian dana Taperum karena mereka sudah mendapatkannya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan PNS. Namun, tak semua pensiunan PNS akan memperoleh pengembalian dana tersebut.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah memperoleh dana Taperum.

"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Dengan kata lain, kata Budi, pengembalian dana Taperum hanya untuk PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
5 bulan lalu

Sri Mulyani Usul Pemda Ikut Tanggung Beban Pensiunan PNS, Nilainya Tembus Rp976 Triliun

Keuangan
7 bulan lalu

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

Nasional
7 bulan lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350.000 Unit di 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal