Pengembalian Dana Taperum Tak Berlaku untuk Seluruh Pensiunan PNS, Ini Kriterianya

Suparjo Ramalan
BP Tapera memastikan tidak semua pensiunan PNS memperoleh pengembalian dana Taperum karena mereka sudah mendapatkannya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dana Taperum awalnya dikelola oleh Bapertarum sebelum dibubarkan secara resmi pada 23 Maret 2018. Lembaga itu digantikan oleh BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Jika sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
5 bulan lalu

Sri Mulyani Usul Pemda Ikut Tanggung Beban Pensiunan PNS, Nilainya Tembus Rp976 Triliun

Keuangan
7 bulan lalu

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

Nasional
7 bulan lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350.000 Unit di 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal