Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan? Dan apa perbedaannya dengan bentuk perekonomian lainnya?
Pengertian dan Karakteristik Ekonomi Kerakyatan
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan didefinisikan sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat.
Konsep kebersamaan dan gotong royong menjadi landasan penerapant ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memiliki peran aktif.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) ke-169 tahun 1989, Ekonomi Kerakyatan diartikan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi kehidupant masyarakat lokal dalam mempertahankan eksistensinya.
Definisi ini dikembangkan berdasarkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan lingkungannya.
T
Singkatnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya.
Aktivitas ekonomi rakyat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung padat apa yang dapat mereka usahakan dan kuasai.