Pengertian dan Sifat Ekonomi Kerakyatan yang Diusung Ganjar-Mahfud

MNC Media
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Foto: Yudistiro Pranoto)

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan? Dan apa perbedaannya dengan bentuk perekonomian lainnya?

Pengertian dan Karakteristik Ekonomi Kerakyatan

Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan didefinisikan sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat. 

Konsep kebersamaan dan gotong royong menjadi landasan penerapant ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memiliki peran aktif.

Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) ke-169 tahun 1989, Ekonomi Kerakyatan diartikan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi kehidupant masyarakat lokal dalam mempertahankan eksistensinya. 
Definisi ini dikembangkan berdasarkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan lingkungannya.
T
Singkatnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. 

Aktivitas ekonomi rakyat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung padat apa yang dapat mereka usahakan dan kuasai.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Bisnis
18 hari lalu

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, PT Pegadaian Luncurkan Kembali Program Gadai Bebas Bunga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal