Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini

Iqbal Dwi Purnama
Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. Hal ini untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menuturkan, pada tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan bisa rampung sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menambahkan, setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan  tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli usai agenda diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang

3 hari lalu

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Umum Tiap Sabtu, Warga Bisa Tur Ruang Gubernur

4 hari lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

5 hari lalu

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Peserta Jakarta Running Festival

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal