Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi, Regulasi Digodok Tahun Ini

Iqbal Dwi Purnama
Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota. Hal ini untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli menuturkan, pada tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan bisa rampung sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menambahkan, setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan  tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli usai agenda diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Mau Pindahkan Kabel Semrawut di Jakarta ke Bawah Tanah, Target 5 Tahun Rampung

5 hari lalu

Tangga JPO Dewi Sartika Cawang di Tengah Jalan, Pemprov DKI Tambah Fasilitas Pelican Crossing

7 hari lalu

Pemprov DKI Lanjutkan Penyemprotan Water Mist Hari Ini, Atasi Dampak Abu Anak Krakatau

7 hari lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal