Penghapusan Kredit Macet UMKM Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Heri Purnomo
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan, rencana penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," tuturnya.

Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurutnya, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Kementerian UMKM Gandeng Kemendagri dan Kemenpora Optimalkan Pengelolaan Stadion

Bisnis
2 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
2 hari lalu

Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda

Bisnis
2 hari lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal