JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan, rencana penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).
Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," tuturnya.
Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurutnya, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.