JAKARTA, iNews.id - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberi tanggapan terkait rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, mengatakan masih menunggu aturan turunan dari UU PPSK yang mengatur tengtang prosedur dan mekanisme terkait penghapusan kredit macet UMKM.
“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ungkap Siddik dalam Konferensi Pers BMRI, Senin (31/7/2023).
Menurut Siddik, yang paling utama adalah ketentuan dari kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard dan juga ditujukan untuk debitur-debitur yang sudah berusaha keras serta berkerjasama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya, namun belum membuahkan hasil.
Di samping itu, kebijakan ini harus dipilih secara selektif bagi UMKM mana saja yang berhak menerimanya. Seperti, UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usahanya kembali pasca pandemi Covid-19.