Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada 24-29 Januari 2025

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi operasional angkutan barang dilarang masuk ruas tol pada 24-29 Januari 2025 (Foto: okezone)

Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, mulai Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Daftar ruas jalan tol yang dibatasi untuk dilewati angkutan barang:

  • 1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  • 2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  • 3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  • 4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
  • 5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
  • 6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
  • 7. Semarang – Solo.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol saat Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwalnya

Nasional
12 hari lalu

5 Ruas Tol Beroperasi Fungsional Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal