Pengumuman! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Juni 2024

Suparjo Ramalan
Michelle Natalia
Ilustrasi rumah di bawah Rp2 miliar bebas pajak hingga 2024 (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Nantinya, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah secara 100 persen.

"Jadi tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan, insentif pajak ini ini akan berlangsung hingga Juni 2024. Selepas tanggal tersebut, tarifnya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Namun, insentifnya bukan hanya terkait PPN properti ini saja karena pemerintah juga akan mengguyur sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Insentifnya adalah dengan pemerintah memberi insentif pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta yang berlaku hingga tahun 2024," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan: Belum Terima Undangan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Hadir di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal