Pengumuman, Ekspor Batu Bara Dibuka Hari Ini

Athika Rahma
Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Selasa (1/2/2022). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Selasa (1/2/2022). Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP yang semakin membaik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan batu bara yang diizinkan kembali melakukan ekspor haruslah perusahaan yang telah melakukan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pasokan Minyak Mentah Terganggu, ESDM Tak Lagi Andalkan Lelang Impor BBM

3 hari lalu

ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru

10 hari lalu

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Peralihan ke Kompor Listrik dan CNG

13 hari lalu

PLN IP Garap Proyek PLTS dan Baterai 60 MWp, Nilai Investasi Tembus Rp3,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal