Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi harga jual rokok eceran naik tahun depan (Foto: freepik)

Keputusan untuk tidak menaikan pita cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10 persen dari total pendapatan negara.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimis target penerimaan dapat tetap tercapai melalui pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin ketat.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
1 bulan lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Bisnis
4 bulan lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal