Pengumuman! Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Bangun Rumah MBR

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi program 3 juta rumah (Foto: Freepik)

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ucap dia.

Tito menjelaskan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata Tito.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
7 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Karet Tengsin Jakpus, Belasan Rumah Hangus

Nasional
11 hari lalu

Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel

Nasional
14 hari lalu

Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal