Pengumuman! Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Bangun Rumah MBR

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi program 3 juta rumah (Foto: Freepik)

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ucap dia.

Tito menjelaskan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata Tito.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Danantara Siapkan Anggaran Rp16 Triliun untuk Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta

Nasional
21 hari lalu

39 Huntap Rampung Dibangun di Aceh Utara, Beri Harapan Baru untuk Korban Bencana

Nasional
22 hari lalu

BNPB Ungkap Anggaran Huntap Korban Bencana Sumatra Naik jika Terapkan Gentengisasi

Nasional
22 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal