Pengumuman! Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Bangun Rumah MBR

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi program 3 juta rumah (Foto: Freepik)

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ucap dia.

Tito menjelaskan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata Tito.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Health
13 hari lalu

Banyak Nakes Tinggal di Pengungsian, Menkes Janjikan segera Rehabilitasi Rumah!

Health
16 hari lalu

Rumah: Tempat Keluarga Mengurai Beban dan Menemukan Kekuatan

Nasional
26 hari lalu

Aktivis Greenpeace Indonesia Diteror! Dikirimi Bangkai Ayam Disertai Pesan Ancaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal