Pengumuman! Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Bangun Rumah MBR

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi program 3 juta rumah (Foto: Freepik)

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ucap dia.

Tito menjelaskan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata Tito.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Minta Menteri PKP Bangun Hunian Terjangkau untuk MBR di Kawasan Strategis

Seleb
20 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Cicilan Rumah Anak Rachel Vennya dan Okin Tembus Rp52 Juta per Bulan

Seleb
21 hari lalu

Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah, Endingnya Mau Dijual Okin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal