Penipuan Belanja Online, Dua Karyawan Grab Toko Diperiksa Polisi

Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko. Kedua orang itu diperiksa terkait penipuan belanja online dan pencucian uang.

"Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

CD (30) menjabat sebagai supervisor sementara AR (39) selaku head sales. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang masuk tahap penyidikan tersebut.

"Sedangkan (saksi) yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com). Toko online tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang berbelanja, namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

11 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

21 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

23 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal