Penipuan Belanja Online, Dua Karyawan Grab Toko Diperiksa Polisi

Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko. Kedua orang itu diperiksa terkait penipuan belanja online dan pencucian uang.

"Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

CD (30) menjabat sebagai supervisor sementara AR (39) selaku head sales. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang masuk tahap penyidikan tersebut.

"Sedangkan (saksi) yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com). Toko online tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang berbelanja, namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
31 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
31 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal