JAKARTA, iNews.id - Dua petinggi PT Telkomsel (Persero), yakni Direktur Utama (Dirut) Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service Edi Witjara akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi. Soal pemanggilan itu, manajemen Telkomsel mengaku tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, Telkomsel masih mempelajari dokumen tersebut dan tetap mendukung proses hukum. Ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
"Saat ini kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Denny kepada MNC Portal Indonesia.
Denny membenarkan soal pemanggilan kedua pejabat Telkomsel. Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan kapan proses pemeriksaan tersebut bakal dilakukan.
Sementara berdasarakan data yang dihimpun, dua bos Telkomsel itu bakal diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada lusa atau Kamis (27/5/2021) mendatang. Pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Adapun penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Dijelaskan, Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi merugikan negara.