Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung: Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:21:00 WIB
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi mencapai Rp175 triliun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi mencapai Rp175 triliun. Angka ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK, di mana deforestasi seluas 608.299 hektare (ha). 

"Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan," tulis KPK dalam akun Instagram resminya, @official.kpk dilihat, Rabu (31/12/2025). 

KPK menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Yaitu suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar. 

KPK menyebut, Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia, dengan total luas 95,9 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan, hutan wajib dijaga dan dilestarikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut