Selain itu, kuota yang banyak dibutuhkan karena honorer yang sebelumnya telah direkrut tidak secara otomatis diangkat menjadi ASN. Surat kontrak yang ditandatangani oleh tenaga honorer sebelum bekerja di Otorita IKN sudah menyatakan bahwa masa kontrak selesai pada 31 Oktober 2023 atau dilakukan sebelum batas yang ditetapkan KemenPANRB yakni 28 November 2023.
Otorita IKN pun berkomitmen untuk mengikuti arahan dan aturan yang dibentuk oleh KemenPANRB, sehingga pegawai honorer tersebut harus melewati tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau tenaga honorer mau untuk menjadi ASN di Otorita IKN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak otomatis,” tuturnya.
Adapun terkait dengan tenaga honorer, Achmad mengatakan, Otorita IKN terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya adalah KemenPANRB.