Pelita Air kemudian mengumumkan kepada penumpang mengenai keterlambatan keberangkatan pesawat tersebut, dari jadwal semula pada pukul 13.20 WIB menjadi pukul 18.00 WIB.
Dia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan dan keamanan penumpang, karena pemeriksaan dilakukan petugas terhadap seluruh pesawat hingga dipastikan aman untuk terbang.
"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkap Agdya.
Terkait tindakan Surya Hadi Wijaya yang telah merugikan pihak maskapai juga penumpang, Pelita Air akan memproses yang bersangkutan ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tutur Agdya.