Penumpang Pesawat Jawa-Bali dan Wilayah PPKM 3-4 Wajib PCR Mulai Hari Ini

Advenia Elisabeth
Penumpang pesawat Jawa-Bali dan wilayah PPKM 3-4 wajib PCR mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," bunyi aturan tersebut.

Di samping itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, tes PCR kepada penumpang pesawat adalah metode testing yang paling sensitif. Ini mengingat di pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," tutur Wiku, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu, diperlukan adanya screening test yang lebih akurat untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
5 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Pelaku Nekat Lecehkan Remaja di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal