"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," bunyi aturan tersebut.
Di samping itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, tes PCR kepada penumpang pesawat adalah metode testing yang paling sensitif. Ini mengingat di pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," tutur Wiku, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu, diperlukan adanya screening test yang lebih akurat untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat.