Pada perundingan putaran kedua ini, sebanyak 17 Kelompok Kerja dan 3 Diskusi, Tim Ahli membahas berbagai isu terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, kepabeanan dan fasilitas perdagangan, perdagangan digital, sanitasi dan pitosanitasi; standar, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian; trade remedies, pengadaan pemerintah, kekayaan intelektual, persaingan usaha, hukum dan institusional, transparansi, praktik regulasi, kerja sama ekonomi dan teknis, ketenagakerjaan, lingkungan, serta perdagangan inklusif.
“Kami mengapresiasi kerja keras kedua tim perunding yang memungkinkan untuk kembali melanjutkan perundingan. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa capaian pada perundingan putaran pertama merupakan momentum positif yang perlu selalu dijaga konsistensinya. Selain itu, pola komunikasi yang baik juga dapat menjadi kunci kelancaran perundingan antara kedua pihak,“ ungkap Djatmiko.
Selain Kemendag, delegasi Indonesia diperkuat perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.
“Dalam setiap tahapan perundingan, para perunding patut memperhatikan pentingnya menghasilkan progres yang signifikan. Untuk itu, saya mengimbau agar setiap tim perunding menerapkan pendekatan pragmatis dan saling keterbukaan serta kepekaan terhadap isu-isu sensitif bagi mitra runding,” tutup Djatmiko.
Perundingan ICA-CEPA pertama kali diluncurkan Menteri Perdagangan RI dan Menteri Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Kanada secara virtual pada 21 Juni 2021. Perjanjian dengan Kanada ini termasuk perundingan perjanjian dagang bilateral komprehensif yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra selain dengan Uni Eropa.