Pertama dalam Sejarah, RI Bakal Resmikan Bursa Karbon Hari Ini

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi bursa karbon di Indonesia akan diresmikan (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) akan diresmikan pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).

SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Luncurkan 4 Proyek Perdagangan Karbon, Menhut: Bukan Omon-Omon

57 tahun lalu

Menyusuri Jakarta dengan Mesin Waktu, Berwisata ke Masa Batavia

57 tahun lalu

Menhut Tawarkan Potensi Perdagangan Karbon Konsesi Hutan ke Investor di New York

57 tahun lalu

Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal