Penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL). Kunjungan ke SPBU ini juga dimaksudkan agar kebijakan perluasan mandatori ini dapat efektif berlaku sejak 1 September 2018, sehingga produk B0 di pasaran dapat berganti dengan B20.
Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai Fatty Acid Methyl Ester (FAME) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 perliter.
Namun, Nicke menyatakan, produk B0 masih berlaku untuk beberapa produk. Pengecualian juga dapat diberlakukan, terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dan perusahaan tambang yang berlokasi di ketinggian.
“Pada produk solar tertentu masih terdapat pengecualian digunakan B0, khususnya produk setara Pertadex atau Diesel Premium,” ucapnya.
Sebagai BUMN utama di sektor Migas, tambah Nicke Pertamina berharap perluasan penggunaan B20 pada produk BBM diesel ini dapat mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bagi kendaraan pribadi, sekaligus dapat mengurangi impor BBM sehingga akan berdampak pada perbaikan neraca perdagangan dan penggunaan devisa negara.