JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina meniadakan fasilitas kartu kredit bagi para petinggi perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah ini. Peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku untuk jajaran komisaris, direksi, senior vice president, hingga pejabat level manajer perusahaan.
Aturan baru tersebut sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (16/6/2021).
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan induk dan anak usaha Pertamina.
"Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," kata Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Bahkan, manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran akomodasi. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan jika dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.