Perusahaan Pakaian Dalam Rihanna Bakal IPO, Incar Dana Rp42,9 Triliun

Suparjo Ramalan
Perusahaan pakaian dalam Rihanna bakal IPO, incar dana Rp42,9 triliun.

NEW YORK, iNews.id - Perusahaan pakaian dalam Rihanna, Savage X Fenty akan melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). Adapun dana yang diincar dari IPO sebesar 3 miliar dolar AS atau Rp42,9 triliun. 

Savage X Fenty yang telah berkembang menjadi toko online dan offine berkembang di lima lokasi di seluruh California dan Las Vegas ini mengumpulkan 125 juta dolar AS selama putaran pendaaan di Januari 2022. Rihanna diperkirakan mempertahankan 30 persen kepemilikan sahamnya. 

Mengutip Yahoo Finance, Savage X Fenty yang diluncurkan pada 2018 membantu Rihanna dari seorang penyanyi menjadi pengusaha kaya raya. Pada Agustus tahun lalu, dia masuk dalam klub miliarder dengan kekayaan bersih mencapai 1,7 miliar dolar AS. Itu membuatnya menjadi musisi perempuan terkaya, dan entertainer perempuan terkaya kedua Oprah Winfrey.

Meskipun banyak yang mengenal Rihanna karena musiknya, dari singel hit Umbrella hingga Work, bintang pop itu sebenarnya memperoleh sebagian besar pendapatannya melalui Savage X Fenty dan lini kosmetik Fenty Beauty yang sedang booming.

Fenty Beauty yang diluncurkan pada 2017 telah memberikan kontribusi paling besar terhadap kekayaan penyanyi itu. Diperkirakan kontribusinya mencapai 1,4 miliar dolar AS. 

Perusahaan produk kecantikan ini mendapatkan ketenaran instan karena inklusivitas sesuai dengan semua kulit, menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari 550 juta dolar AS pada tahun pertamanya. Pada saat itu, Fenty Beauty adalah salah satu merek pertama dan paling populer, yang memperkenalkan berbagai warna alas bedak, dan sangat populer di kalangan perempuan kulit berwarna.

Kosmetik yang saat ini dijual secara online dan di semua toko Sephora ini dalah usaha patunganantara Rihanna dan LVMH. Dengan kesuksesannya di bidang kecantikan dan fashion, pengusaha 34 tahun itu adalah selebritis terkaya yang terjun di bisnis ini. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Bisnis
7 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal