Perusahaan Swiss Wajib Bayar Uang Sewa Tempat Tinggal Karyawan yang WFH

Aditya Pratama
Kantor cabang UBS di Gstaad, Swiss saat lockdown pandemi Covid-19. (Foto: AFP)

BERN, iNews.id - Bekerja dari rumah (work from home/WFH) bakal menjadi norma baru usai pandemi virus corona (Covid-19). Makin banyak perusahaan diprediksi menerapkan WFH karena menguntungkan.

Perusahaan bakal lebih hemat karena biaya operasional lebih murah mulai dari konsumsi air dan listrik yang berkurang hingga ketiadaan uang makan dan transportasi.

Namun, Pengadilan Swiss memutuskan perusahaan di negara itu wajib membayar sewa 150 swiss franc (CHF) atau sekitar Rp2,3 juta per bulan kepada karyawan yang WFH. Uang itu untuk mengompensasi tempat tinggal karyawan yang menjadi 'kantor' akibat kerja jarak jauh (remote working).

Putusan tersebut sebenarnya sudah muncul sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun dirilis koran lokal Swiss karena perusahaan teknologi seperti Facebook dan Twitter akan mendorong karyawan bekerja dari rumah setelah pandemi.

Dikutip dari The Telegraph, Rabu (27/5/2020), perusahaan keberatan dengan aturan itu. Karyawan tetap membayar sewa apakah mereka bekerja dari rumah atau kantor. Selain itu, karyawan tidak menyewa properti secara khusus untuk bekerja dari luar kantor.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
21 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Seleb
1 bulan lalu

So Sweet! El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal