JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang perusahaan tertentu yang sebelumnya terlibat dalam proses tender Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) kembali mengikuti lelang ulang. Sebab, batalnya proses lelang proyek tol yang digadang-gadang akan menjadi tol terpanjang itu disebabkan oleh kemampuan keuangan calon investor yang tidak siap, padahal sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Investor baru yang nanti bergabung itu tak boleh terafiliasi dengan investor lama. Artinya, itu sudah ada kesepakatan begitu yang diputuskan dalam ratas," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut, Endra menjelaskan saat ini proyek tersebut sudah berubah status dari sebelumnya proyek unsolicited atau prakarsa badan usaha, menjadi proyek solicited atau pemrakarsa pemerintah.
Selain itu, saat ini proyek tersebut juga sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mana peran pemerintah akan semakin banyak dalam membangun tol tersebut.
Adapun saat ini, Endra menjelaskan pihaknya tengah mengkaji ulang terkait perhitungan biaya investasi yang dibutuhkan hingga perhitungan tarif yang akan dibebankan kepada masyarakat. Mengingat situasi makroekonomi berdampak pada eskalasi nilai proyek baru dibandingkan dengan nilai proyek sebelumnya.
"Jadi statusnya seperti itu, dan memang dimintakan karena dia PSN ada pengadaan tanahnya dari LMAN nanti. terus mungkin ada dukungan konstruksi dari pemerintah supaya IRR-nya bagus, harganya nnti harga per KM-nya juga bisa kompetitif," ucap Endra.